Pengumuman
Tata Cara Pendaftaran
Akses Sistem Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor secara online, Silahkan click Pendaftaran dan selanjutnya pilih jenis permohonan yang ingin diajukan.
Isi Data Identitas Kendaraan
Jika sudah masuk ke form penginputan kendaraan, silahkan isi data-data identitas dan spesifikasi kendaraan yang dimiliki dan lampirkan dokumen pendukung: SRUT, STNK, FOTO, dan FAKTUR.
Pemeriksaan dan Pengujian Kendaraan
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kendaraan secara visual (Pra uji) dan pengujian kendaraan bermotor menggunakan alat uji.
Penerbitan Dokumen Kendaraan
Jika proses pengujian yang telah dilakukan dan kendaraan dinyatakan lulus, maka tahap selanjutnya dilakukan penerbitan BUKU UJI, LHP, dan STIKER SAMPING.
Cek Kendaraan
Galeri
We Work in an Amazing Place.Kritik & Saran
Kontak kami dengan form dibawah ini.Kirim Kritik dan Saran Anda
Tentang Aplikasi
Aplikasi ini secara garis besar dibagi menjadi bidang pelayanan pendaftaran mutasi kendaraan dan pendaftaran numpang uji secara online sehingga komunikasi antar PKB dapat dilakukan secara online, bidang pengawasan dan monitoring kinerja pelaksanaan uji disampaikan secara online realtime kepada bidang terkait seperti pimpinan Dishub Kab/Kot, Dishub Provinsi dan Kemenhub, serta pengawasan kendaraan dijalan dapat dilakukan secara online oleh petugas Dallops dan hasil pengawasan juga sudah terintegrasi dengan Dishub Provinsi dan Kemenhub. PKB yang sudah bergabung dengan clouds ini penanganan pelayanan dan monitoring dapat dilakukan secara online sehingga terwujud pelayanan PRAKTIS – HEMAT – HANDAL (PH2) dan sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan PM Perhubungan No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.